Secara normatif, pernyataan ini mungkin memiliki dasar administratif. Namun persoalannya tidak sesederhana itu.
Dunia pendidikan tidak berjalan hanya dengan logika regulasi, tetapi juga dengan logika kebutuhan. Selama bertahun-tahun, guru honor hadir untuk mengisi kekosongan yang belum mampu dijawab oleh negara.
Keterbatasan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuat banyak sekolah, terutama di daerah, tidak memiliki pilihan selain memanfaatkan tenaga guru honor agar proses belajar mengajar tetap berjalan.
Di banyak sekolah, guru honor bahkan menjadi tulang punggung kegiatan belajar mengajar. Mereka mengajar dengan honor yang jauh dari kata layak, tetapi tetap bertahan karena panggilan pengabdian dan tanggung jawab moral terhadap pendidikan anak-anak di daerah.
Ironisnya, pengabdian tersebut kini justru dihadapkan pada label yang problematis: “ilegal”.
Padahal negara sendiri melalui kebijakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah mengakui keberadaan guru honor melalui berbagai program peningkatan kualitas, salah satunya melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program ini membuka kesempatan bagi guru untuk meningkatkan profesionalitas sekaligus memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai bentuk penghargaan atas kerja dan pengabdian mereka.














