Example floating
Example floating
Berita

Guru Honor “Ilegal”? Ketika Regulasi Bertabrakan dengan Realitas Pendidikan

Avatar photo
×

Guru Honor “Ilegal”? Ketika Regulasi Bertabrakan dengan Realitas Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Reporter: Arianto |  Editor: Redaksi
Guru Honor “Ilegal”? Ketika Regulasi Bertabrakan dengan Realitas Pendidikan
Guru Honor “Ilegal”? Ketika Regulasi Bertabrakan dengan Realitas Pendidikan

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

 

Secara normatif, pernyataan ini mungkin memiliki dasar administratif. Namun persoalannya tidak sesederhana itu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

 

Dunia pendidikan tidak berjalan hanya dengan logika regulasi, tetapi juga dengan logika kebutuhan. Selama bertahun-tahun, guru honor hadir untuk mengisi kekosongan yang belum mampu dijawab oleh negara.

Baca Juga :  Jalan Rusak Parah di Dusun Fohokiik, Warga Desak Pemkab Malaka Segera Bertindak

 

Keterbatasan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuat banyak sekolah, terutama di daerah, tidak memiliki pilihan selain memanfaatkan tenaga guru honor agar proses belajar mengajar tetap berjalan.

 

Di banyak sekolah, guru honor bahkan menjadi tulang punggung kegiatan belajar mengajar. Mereka mengajar dengan honor yang jauh dari kata layak, tetapi tetap bertahan karena panggilan pengabdian dan tanggung jawab moral terhadap pendidikan anak-anak di daerah.

Baca Juga :  Menang Tipis, Mandat Besar: Yohanes Seran Resmi Pimpin Senat Mahasiswa STKIP Sinar Pancasila Betun, Ajak Mahasiswa Bersatu Kawal Perubahan

 

Ironisnya, pengabdian tersebut kini justru dihadapkan pada label yang problematis: “ilegal”.

Padahal negara sendiri melalui kebijakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah mengakui keberadaan guru honor melalui berbagai program peningkatan kualitas, salah satunya melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program ini membuka kesempatan bagi guru untuk meningkatkan profesionalitas sekaligus memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai bentuk penghargaan atas kerja dan pengabdian mereka.

Example floating