Example floating
Example floating
Berita

Guru Honor “Ilegal”? Ketika Regulasi Bertabrakan dengan Realitas Pendidikan

Avatar photo
×

Guru Honor “Ilegal”? Ketika Regulasi Bertabrakan dengan Realitas Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Reporter: Arianto |  Editor: Redaksi
Guru Honor “Ilegal”? Ketika Regulasi Bertabrakan dengan Realitas Pendidikan
Guru Honor “Ilegal”? Ketika Regulasi Bertabrakan dengan Realitas Pendidikan

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Guru Honor “Ilegal”? Ketika Regulasi Bertabrakan dengan Realitas Pendidikan

 

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Oleh: Theodorus Kiik

 

BELU, RFC – Sebuah istilah yang terdengar sederhana tiba-tiba mengusik rasa keadilan banyak orang: “guru honor ilegal.” Istilah ini mencuat dalam sebuah forum mediasi ketika Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka menyebut adanya guru honor yang dianggap “ilegal”.

Baca Juga :  Karcis Rp5 Ribu, Dipungut Rp10 Ribu: Dugaan Pungli di Terminal tipe B Lolowa Disorot, Ketua FOSMAB Belu Minta Petugas Dinas Perhubungan NTT Copot oknum tersebut

 

Bagi sebagian orang, mungkin ini sekadar istilah administratif. Namun bagi para guru yang selama ini mengabdi di sekolah-sekolah dengan segala keterbatasan, label tersebut terasa seperti penghakiman atas pengabdian yang telah mereka jalani bertahun-tahun.

Baca Juga :  Krisanti Haumen Terpilih sebagai Ketua Panitia MPAB PMKRI St. Yosef Malaka 2025/2026, Tekankan Sinergi dan Kesuksesan Bersama

 

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas menegaskan bahwa guru honor yang tidak melamar kembali setiap awal tahun pelajaran dapat dianggap sebagai guru honor ilegal. Ia juga menyampaikan bahwa satuan pendidikan tidak diperbolehkan lagi merekrut guru honor baru sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.

Example floating