Karcis Rp5 Ribu, Dipungut Rp10 Ribu: Dugaan Pungli di Terminal tipe B Lolowa Disorot, Ketua FOSMAB Belu Minta Petugas Dinas Perhubungan NTT Copot oknum tersebut
BELU, RFC – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Terminal Tipe B Lolowa kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah sopir angkutan kota (angkot) mengeluhkan adanya ketidaksesuaian antara nilai retribusi yang tercantum pada karcis dengan jumlah uang yang diminta oleh petugas di lapangan.
Keluhan tersebut disampaikan oleh salah seorang sopir angkot yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan. Kepada Reformanews.com, ia mengungkapkan bahwa para sopir sering diminta membayar retribusi sebesar Rp10.000, padahal pada karcis resmi yang diberikan tertulis nilai Rp5.000.
“Di karcis jelas tertulis Rp5.000, tapi saat membayar kami diminta Rp10.000. Kami juga tidak tahu kenapa bisa berbeda seperti itu. Kalau memang aturannya Rp10.000, harusnya tertulis juga di karcis,” ungkapnya, Kamis (10/03/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut sudah cukup lama dirasakan oleh para sopir angkot yang beroperasi di Terminal Atambua. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai alasan perbedaan nominal tersebut.














