Secara hukum, praktik pungutan liar dapat dijerat dengan ketentuan pidana. Berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP, setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman kekerasan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Karena itu, Yulius berharap aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti laporan dan keluhan para sopir angkot tersebut agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Reformanews.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola terminal maupun Pemerintah Provinsi NTT untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait dugaan pungutan liar yang dikeluhkan para sopir angkot tersebut.














