Oleh: Alfonsius Yanorius Molo, S.H.
OPINI, RFC – Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae menyisakan banyak tanda tanya. Dari sudut pandang hukum, keputusan tersebut tampak tidak proporsional, bahkan berpotensi melanggar prinsip fundamental bahwa tanggung jawab pidana bersifat personal, bukan kolektif.
Secara umum, hukum pidana tidak pernah menghukum seseorang untuk kesalahan orang lain. Pelaku adalah subjek yang harus menanggung akibat perbuatannya, bukan orang yang berada di posisi komando atau sekadar berdekatan dengan pelaku utama. Prinsip ini menjadi pondasi keadilan: setiap orang hanya bertanggung jawab atas tindakannya sendiri.
Perbedaan Tanggung Jawab dalam Hukum Perdata dan Pidana
Dalam hukum perdata, memang terdapat konsep vicarious liability sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata. Seorang majikan bisa dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan bawahannya dalam konteks hubungan kerja. Namun hal ini semata terkait kerugian perdata—seperti ganti rugi—bukan pidana.














