Menurut Andi Tenri Abeng, pengawalan langsung dari KPK menjadi kunci penting dalam menjaga integritas program.
“Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah utama untuk memastikan transformasi layanan pertanahan berlangsung transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Dalam implementasinya, Provinsi Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai daerah percontohan (pilot project) nasional. Model kerja sama yang dibangun di wilayah ini diharapkan menjadi blueprint bagi daerah lain di Indonesia.
“Kita mencari pola untuk Indonesia dari Sulawesi Selatan,” kata Andi Tenri Abeng, menekankan pentingnya keberhasilan implementasi di tingkat daerah.
Sembilan Program Strategis: Dari Integrasi Data hingga Reforma Agraria
Rakor tersebut merumuskan sembilan program prioritas yang menjadi pilar transformasi layanan pertanahan, yaitu:
- Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP)
- Integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik
- Percepatan pendaftaran tanah
- Percepatan penyusunan Rencana
- Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi OSS
- Sensus pertanahan berbasis geospasial
- Integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW
- Optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)
- Pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT)
- Konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah
Kesembilan program ini dirancang untuk menjawab persoalan klasik pertanahan di daerah, mulai dari tumpang tindih data hingga lemahnya perencanaan tata ruang.














