Pertanyaan ini menggugah dimensi filosofis dari hukum itu sendiri. Sebab, dalam doktrin hukum modern, keadilan substantif tidak boleh dikorbankan demi kepentingan administratif atau kekuasaan ekonomi. Asas equality before the law, yang merupakan salah satu pilar negara hukum (rechtstaat) menuntut kesetaraan dalam proses hukum, bukan hanya dalam teks undang-undang, tetapi juga dalam praktik.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dikabarkan menyambut baik kedatangan IKIF dan berjanji menelusuri dugaan pelanggaran tersebut. Namun, IKIF menegaskan akan terus mengawal proses ini secara terbuka dan konstitusional.
“Kami akan beri waktu satu hingga dua minggu untuk melihat langkah konkret Kejaksaan. Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap melakukan aksi moral di depan kantor Kejari sebagai bentuk protes konstitusional,” ujar perwakilan organisasi itu.
Langkah tersebut merupakan bentuk social control yang sah menurut konstitusi. Dalam pandangan hukum tata negara, partisipasi publik dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan adalah hak sekaligus kewajiban warga negara untuk menjaga integritas penyelenggaraan negara.














