Lebih lanjut, dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana.
“Proyek ini bukan sekadar jalan, tetapi cermin dari tanggung jawab moral negara kepada rakyatnya. Bila dikerjakan asal-asalan, maka itu bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi pelanggaran terhadap martabat hukum publik,” ujar seorang anggota IKIF dengan nada kecewa.
Dalam pernyataannya, IKIF menyoroti pentingnya peran Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang sebagai representasi negara hukum yang berintegritas. Mereka mempertanyakan apakah prinsip non-diskriminasi dalam penegakan hukum benar-benar berjalan di tingkat daerah.
“Apakah Kejaksaan di Kupang ini benar-benar menegakkan hukum bagi semua, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” tanya salah satu tokoh IKIF.














