Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Prinsip “Equality Before The Law” Diuji: IKIF Minta Kejari Kupang Usut Tuntas Dugaan Korupsi Jalan Oelbiteno

Avatar photo
×

Prinsip “Equality Before The Law” Diuji: IKIF Minta Kejari Kupang Usut Tuntas Dugaan Korupsi Jalan Oelbiteno

Sebarkan artikel ini
Reporter: IKIF |  Editor: Redaksi
prinsip-equality-before-the-law-diuji-ikif-minta-kejari-kupang-usut-tuntas-dugaan-korupsi-jalan-oelbiteno

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Lebih lanjut, dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana.

Baca Juga :  Januarius Min Tabati Pertanyakan Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka Servasius Seko, Desak Kapolda NTT Gelar Perkara Khusus

“Proyek ini bukan sekadar jalan, tetapi cermin dari tanggung jawab moral negara kepada rakyatnya. Bila dikerjakan asal-asalan, maka itu bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi pelanggaran terhadap martabat hukum publik,” ujar seorang anggota IKIF dengan nada kecewa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Dalam pernyataannya, IKIF menyoroti pentingnya peran Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang sebagai representasi negara hukum yang berintegritas. Mereka mempertanyakan apakah prinsip non-diskriminasi dalam penegakan hukum benar-benar berjalan di tingkat daerah.

Baca Juga :  Divonis Pidana, IKAMAYO Desak DPD Partai Golkar NTT Pecat Adrianus Bria Seran dari Kursi Ketua DPD Malaka

“Apakah Kejaksaan di Kupang ini benar-benar menegakkan hukum bagi semua, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” tanya salah satu tokoh IKIF.

Example floating