Kasus Oelbiteno bukan semata-mata tentang kualitas jalan atau material proyek. Ia menyentuh akar persoalan: sejauh mana hukum berfungsi sebagai instrumen moral publik untuk melindungi kepentingan rakyat kecil dari potensi penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran negara.
Sebagaimana ditegaskan oleh para ahli hukum, hukum tidak boleh berhenti pada tataran legal formalism, melainkan harus menyentuh aspek legal morality—yakni keadilan yang hidup di hati nurani masyarakat.
“Kalau jalan ini benar dikerjakan asal jadi, maka hukum tidak boleh diam. Sebab diamnya hukum adalah matinya keadilan,” ujar perwakilan IKIF menutup pernyataannya dengan tegas.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan Oelbiteno kini menjadi batu uji bagi kredibilitas aparat penegak hukum di Kabupaten Kupang. Publik menunggu, apakah Kejaksaan Negeri Kupang akan menegakkan hukum secara independen dan tanpa kompromi, atau justru membiarkan keadilan tergantung di udara.
Karena dalam negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945:














