2. Sita eksekusi
3. Eksekusi rill
Vidigal menegaskan bahwa konstatering merupakan satu-satunya jalan untuk memastikan objek sengketa benar-benar sesuai dengan amar putusan. Tanpa proses itu, eksekusi berpotensi salah objek dan memicu konflik horizontal.
“Sebaiknya Pengadilan Negeri Atambua turuti permintaan termohon untuk menggelar ulang agenda konstatering. Dengan konstatering, objek bisa dicocokkan secara tepat sehingga eksekusi tidak salah sasaran. Ini cara terbaik meredam konflik,” jelasnya.
Menurut GMNI, upaya mengeksekusi tanpa konstatering dapat dipandang sebagai pelanggaran prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam pelaksanaan putusan pengadilan dan berpotensi menimbulkan perlawanan publik yang lebih besar.
DPC GMNI Belu: Sengketa Tanah Tidak Boleh Jadi Ajang Pertumpahan Darah
Sementara itu, Ketua DPC GMNI Cabang Belu, Bayu Firdaus, mengingatkan bahwa konflik sengketa tanah Halifehan tidak semestinya menjadi ruang benturan fisik. Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan substantif dan nilai kemanusiaan.














