“Belu adalah daerah perbatasan yang menjadi simbol toleransi, persaudaraan, dan hidup berdampingan. Konflik tanah ini tidak boleh berubah menjadi ajang pertumpahan darah. Itu akan merusak identitas sosial kita sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nilai foho-foho dan ain-metin,” tegas Bayu.
Ia mengkritik pendekatan koersif yang berpotensi memicu kekerasan, mengingat masyarakat masih memiliki ikatan emosional dan historis dengan tanah yang disengketakan.
GMNI: Negeri Harus Hadir, Pengadilan Harus Bijaksana
Bayu menekankan bahwa lembaga peradilan sebagai wakil negara harus hadir bukan hanya sebagai eksekutor putusan, tetapi juga sebagai penjamin perdamaian dan rasa keadilan masyarakat. Eksekusi yang dilakukan secara kaku tanpa penerimaan sosial hanya akan memperpanjang trauma dan memicu dendam antarwarga.
“Kami mendesak pengadilan menggunakan pendekatan dialogis dan restoratif. Libatkan tokoh adat, pemerintah daerah, RT/RW, camat, tokoh gereja, dan semua unsur sebelum mengambil langkah hukum yang rawan melahirkan korban,” ujarnya.














