PH Rivel Sila Bacakan Pledoi, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa dari Tuntutan 12 Tahun Penjara
BELU, RFC – Penasehat Hukum terdakwa Revival Adriano Sila alias Rivel, MA Putra Dapatalu, SH, membacakan Nota Pembelaan atau Pledoi dalam persidangan perkara pidana Nomor: 32/Pid.Sus/2026/PN Atb di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, Kamis (27/08/2026).
Dalam pledoinya, Penasehat Hukum menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Atambua yang menuntut terdakwa Rivel Sila dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Saat diwawancarai media Reformanews.com usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, Kamis (27/08/2026), MA Putra Dapatalu, SH, yang akrab disapa Putra, menyampaikan bahwa pihaknya menilai tuntutan JPU terhadap kliennya tidak mencerminkan asas keadilan.
Menurut Putra, terdapat ketidakseimbangan dalam tuntutan terhadap para pihak yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut.
“Bagi kami, tuntutan JPU terhadap terdakwa adalah asas balas dendam dan tidak ada asas keadilan sosial. Mengapa demikian? JPU menuntut terdakwa 12 tahun, sedangkan terdakwa Roi Mali yang viral satu Indonesia, menjadi DPO, secara hukum merugikan negara, melarikan diri ke Timor-Leste dan kemudian dijemput oleh sejumlah pejabat hukum negara, justru dituntut sembilan tahun,” ujar Putra.














