Example floating
Example floating
Berita

PH Rivel Sila Bacakan Pledoi, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

Avatar photo
×

PH Rivel Sila Bacakan Pledoi, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Reporter: Arianto |  Editor: Redaksi
PH Rivel Sila Bacakan Pledoi, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa dari Tuntutan 12 Tahun Penjara
Ket/foto Penasehat Hukum Rivel Sila ( Ma Putra Dapatalu, SH)

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

PH Rivel Sila Bacakan Pledoi, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

 

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

BELU, RFC – Penasehat Hukum terdakwa Revival Adriano Sila alias Rivel, MA Putra Dapatalu, SH, membacakan Nota Pembelaan atau Pledoi dalam persidangan perkara pidana Nomor: 32/Pid.Sus/2026/PN Atb di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, Kamis (27/08/2026).

Baca Juga :  Baru Dilantik, Camat Raimanuk Edu Bone Ajak Kades Samakan Persepsi Jalankan Program Bupati

 

Dalam pledoinya, Penasehat Hukum menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Atambua yang menuntut terdakwa Rivel Sila dengan pidana penjara selama 12 tahun.

 

Saat diwawancarai media Reformanews.com usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, Kamis (27/08/2026), MA Putra Dapatalu, SH, yang akrab disapa Putra, menyampaikan bahwa pihaknya menilai tuntutan JPU terhadap kliennya tidak mencerminkan asas keadilan.

Baca Juga :  Dua Perkara, Dua Peran, Dua Kekalahan: Tim Yulianus–Eduardus Kembali Tumbang di PN Atambua

 

Menurut Putra, terdapat ketidakseimbangan dalam tuntutan terhadap para pihak yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut.

 

“Bagi kami, tuntutan JPU terhadap terdakwa adalah asas balas dendam dan tidak ada asas keadilan sosial. Mengapa demikian? JPU menuntut terdakwa 12 tahun, sedangkan terdakwa Roi Mali yang viral satu Indonesia, menjadi DPO, secara hukum merugikan negara, melarikan diri ke Timor-Leste dan kemudian dijemput oleh sejumlah pejabat hukum negara, justru dituntut sembilan tahun,” ujar Putra.

Example floating