Sementara itu, Camat Wewiku, Yohanes Klau Seran, menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian perangkat Desa Lorotolus.
“Sampai saat ini belum ada surat rekomendasi dari kami terkait pemberhentian perangkat Desa Lorotolus,” tegas Yohanes saat dikonfirmasi Reformanews.com melalui sambungan WhatsApp, Jumat (30/1/2026).
Hal senada disampaikan Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Remigius Bria. Ia menegaskan bahwa PMD belum menerima surat usulan maupun rekomendasi pemberhentian perangkat desa dari Penjabat Kepala Desa Lorotolus.
“Sejauh ini kami belum menerima surat pemberhentian perangkat desa. Saya bahkan belum mengetahui adanya pemberhentian tersebut. Namun ini akan menjadi atensi khusus, dan saya akan perintahkan Kabid terkait untuk memanggil Penjabat Kepala Desa Lorotolus guna klarifikasi,” ujar Remigius Bria saat ditemui di Kantor PMD Malaka, Jumat (29/1/2026).
Ia menegaskan, mekanisme pemberhentian perangkat desa harus melalui prosedur hukum yang jelas, yakni usulan kepala desa, rekomendasi camat, persetujuan bupati, baru kemudian diproses secara administratif oleh PMD.














