Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Instruksi Bupati SBS Diabaikan, Penjabat Kades Lorotolus Diduga Main Copot Perangkat Desa

Avatar photo
×

Instruksi Bupati SBS Diabaikan, Penjabat Kades Lorotolus Diduga Main Copot Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini
Reporter: Alfons |  Editor: Redaksi
uga-main-copot-perangkat-desa
Instruksi Bupati SBS Diabaikan

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

“Aturannya jelas. Tidak bisa mengganti perangkat desa secara sepihak. Walaupun kewenangan berada di desa, tetap harus taat prosedur hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran (SBS) telah mengingatkan secara tegas para kepala desa dan penjabat kepala desa agar tidak bertindak sewenang-wenang dalam mengatur struktur pemerintahan desa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Peringatan itu disampaikan SBS saat pelantikan sejumlah Penjabat Kepala Desa dan Kepala Desa definitif di Pantai Motadikin. Ia menegaskan bahwa kepala desa tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat atau memberhentikan perangkat desa secara sepihak.

Baca Juga :  Proyek Miliaran Retak, Perbaikan Mulai Dikerjakan Saat Kadis PUPR Belum Merespons

“Kepala desa tidak punya kewenangan menetapkan aparat dengan SK sendiri. Itu kewenangan Bupati. Kepala desa hanya mengusulkan,” tegas SBS.

Pernyataan tersebut sejalan dengan Pasal 50A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa perangkat desa diangkat oleh bupati atas usul kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat.

Baca Juga :  Silivester Nahak, S.H , Minta Polres Belu Telusuri Pemilik Akun Palsu Lania Bahak.

Sementara Pasal 50B Ayat (1) menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus dilakukan melalui konsultasi dengan camat dan rekomendasi tertulis berdasarkan evaluasi kinerja objektif.

Example floating