“Kami diberhentikan tanpa surat resmi dari Bupati maupun PMD. Sampai sekarang kami juga belum menerima SK pemberhentian. Kami bahkan tidak tahu alasan kami diberhentikan, apakah karena faktor politik atau alasan lain. Ini sangat membingungkan,” ungkapnya kepada Reformanews.com, Jumat (30/1/2026).
Pesan WhatsApp yang beredar di grup perangkat desa disebut menjadi satu-satunya dasar pemberhentian. Dalam pesan tersebut, Penjabat Kepala Desa Lorotolus menyampaikan pamitan sekaligus informasi bahwa SK perangkat desa tahun berjalan telah ditandatangani.
“Selamat malam Pak Sek bersama Bapak/Ibu Kaur/Kasie, Kepala Dusun. SK Perangkat Desa untuk tahun ini sudah saya tandatangani. Karena itu, atas nama pribadi dan keluarga, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama dan kebersamaan kita selama kurang lebih delapan bulan. Mohon maaf jika ada sikap, perilaku, atau tutur kata yang kurang berkenan. Saya pamit dari grup. Terima kasih,” demikian isi pesan tersebut.
Perangkat desa yang enggan disebutkan namanya menegaskan, tidak ada penyerahan dokumen administratif apa pun setelah pesan tersebut disampaikan.














