Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

PN Atambua Kabulkan Gugatan Klotilde Hoar, Tim M.C.S & Associates Ungkap Kunci Pembuktian

Avatar photo
×

PN Atambua Kabulkan Gugatan Klotilde Hoar, Tim M.C.S & Associates Ungkap Kunci Pembuktian

Sebarkan artikel ini
Reporter: amor |  Editor: admin
PN Atambua Kabulkan Gugatan Klotilde Hoar, Tim M.C.S & Associates Ungkap Kunci Pembuktian

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Pembuktian Menjadi Bagian Penting

Perkara tersebut merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait bidang tanah seluas kurang lebih 3.600 meter persegi yang oleh Para Penggugat didalilkan sebagai bagian dari tanah milik Aloysius Fahik alias Fahik Lotu (alm), berdasarkan SHM Nomor 322 Tahun 1995.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 322 Tahun 1995 atas nama Aloysius Fahik dengan luas keseluruhan 12.980 meter persegi merupakan hak milik Aloysius Fahik (alm).

Baca Juga :  Kejari Lembata Gempur Korupsi Pendidikan: Dua Pelaku Skandal DAK SLBN Lewoleba Ditahan

Majelis Hakim juga menyatakan objek sengketa seluas kurang lebih 3.600 meter persegi yang dikuasai Para Tergugat merupakan harta peninggalan atau tanah warisan dari Aloysius Fahik alias Fahik Lotu (alm).

Baca Juga :  WALHI NTT: Kesejahteraan Tak Bisa Dibangun di Atas Kehancuran Lingkungan, Tambak Udang di Sumba Timur Diminta Ditinjau Kembali

Atas penguasaan objek sengketa tersebut, Para Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pertimbangan dalam putusan perkara tersebut.

Kuasa Hukum Para Penggugat menilai proses pembuktian menjadi salah satu bagian penting dalam perkara tersebut. Menurut mereka, setiap dalil yang diajukan dalam perkara perdata perlu didukung dengan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di persidangan.

Example floating