Kuasa Hukum Para Penggugat juga menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa Para Tergugat maupun orang tua atau leluhur mereka pernah mengajukan keberatan terhadap proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tersebut.
Secara hukum, sertifikat hak atas tanah merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya, sebagaimana antara lain diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Namun, kekuatan pembuktian sertifikat tetap dapat diuji melalui proses hukum apabila terdapat pihak yang mampu membuktikan adanya dasar hak lain atau cacat hukum dalam penerbitannya.
Dalam perkara ini, setelah mempertimbangkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, Majelis Hakim kemudian menjatuhkan putusan dengan mengabulkan gugatan Para Penggugat.
Putusan Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Meskipun gugatan dikabulkan, putusan tersebut masih merupakan putusan pada tingkat pertama dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).














