Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

PN Atambua Kabulkan Gugatan Klotilde Hoar, Tim M.C.S & Associates Ungkap Kunci Pembuktian

Avatar photo
×

PN Atambua Kabulkan Gugatan Klotilde Hoar, Tim M.C.S & Associates Ungkap Kunci Pembuktian

Sebarkan artikel ini
Reporter: amor |  Editor: admin
PN Atambua Kabulkan Gugatan Klotilde Hoar, Tim M.C.S & Associates Ungkap Kunci Pembuktian

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Kuasa Hukum Para Penggugat juga menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa Para Tergugat maupun orang tua atau leluhur mereka pernah mengajukan keberatan terhadap proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tersebut.

Secara hukum, sertifikat hak atas tanah merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya, sebagaimana antara lain diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Namun, kekuatan pembuktian sertifikat tetap dapat diuji melalui proses hukum apabila terdapat pihak yang mampu membuktikan adanya dasar hak lain atau cacat hukum dalam penerbitannya.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Dana Sertifikasi Guru di Tapanuli Selatan: Miliaran Rupiah Diduga Mengalir Lewat “Iuran Tidak Resmi”

Dalam perkara ini, setelah mempertimbangkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, Majelis Hakim kemudian menjatuhkan putusan dengan mengabulkan gugatan Para Penggugat.

Putusan Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Baca Juga :  Ketum Umum PWDPI Kecam Hotman Paris: Wartawan Bukan Objek Cemoohan

Meskipun gugatan dikabulkan, putusan tersebut masih merupakan putusan pada tingkat pertama dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Example floating