Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

PN Atambua Kabulkan Gugatan Klotilde Hoar, Tim M.C.S & Associates Ungkap Kunci Pembuktian

Avatar photo
×

PN Atambua Kabulkan Gugatan Klotilde Hoar, Tim M.C.S & Associates Ungkap Kunci Pembuktian

Sebarkan artikel ini
Reporter: amor |  Editor: admin
PN Atambua Kabulkan Gugatan Klotilde Hoar, Tim M.C.S & Associates Ungkap Kunci Pembuktian

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Prinsip tersebut berkaitan dengan asas actor incumbit probatio, yang pada prinsipnya menempatkan kewajiban pembuktian kepada pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa.

Tim M.C.S & Associates menyatakan telah mengajukan sejumlah alat bukti untuk memperkuat dalil Para Penggugat mengenai kepemilikan tanah berdasarkan SHM Nomor 322 Tahun 1995.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Sementara itu, Para Tergugat membantah dalil tersebut dan menyatakan tanah yang disengketakan merupakan tanah adat Suku Uma Dikurwar.

Baca Juga :  Fourplay FC Singkirkan Recoba FC Lewat Adu Penalti, Buka Dansatgas Pamtas Cup 2026 dengan Kemenangan

Perbedaan klaim tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

Klaim Tanah Adat Diperdebatkan

Menurut Kuasa Hukum Para Penggugat, alat bukti yang diajukan Para Tergugat belum menunjukkan secara pasti dan terperinci bahwa objek sengketa merupakan tanah milik Suku Uma Dikurwar.

Baca Juga :  Polsek Laenmanen Segera Gelar Perkara, Dua Pelaku Pengeroyokan Mangkir Panggilan Polisi

Para Tergugat antara lain mengajukan Surat Pernyataan Para Ketua Suku sebagai Bukti T-24 serta Berita Acara Musyawarah Adat Kenaian Mandeu bersama Para Ketua Suku dan Pemerintah Desa Mandeu sebagai Bukti T-25.

Example floating