Prinsip tersebut berkaitan dengan asas actor incumbit probatio, yang pada prinsipnya menempatkan kewajiban pembuktian kepada pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa.
Tim M.C.S & Associates menyatakan telah mengajukan sejumlah alat bukti untuk memperkuat dalil Para Penggugat mengenai kepemilikan tanah berdasarkan SHM Nomor 322 Tahun 1995.
Sementara itu, Para Tergugat membantah dalil tersebut dan menyatakan tanah yang disengketakan merupakan tanah adat Suku Uma Dikurwar.
Perbedaan klaim tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Klaim Tanah Adat Diperdebatkan
Menurut Kuasa Hukum Para Penggugat, alat bukti yang diajukan Para Tergugat belum menunjukkan secara pasti dan terperinci bahwa objek sengketa merupakan tanah milik Suku Uma Dikurwar.
Para Tergugat antara lain mengajukan Surat Pernyataan Para Ketua Suku sebagai Bukti T-24 serta Berita Acara Musyawarah Adat Kenaian Mandeu bersama Para Ketua Suku dan Pemerintah Desa Mandeu sebagai Bukti T-25.














