Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

PN Atambua Kabulkan Gugatan Klotilde Hoar, Tim M.C.S & Associates Ungkap Kunci Pembuktian

Avatar photo
×

PN Atambua Kabulkan Gugatan Klotilde Hoar, Tim M.C.S & Associates Ungkap Kunci Pembuktian

Sebarkan artikel ini
Reporter: amor |  Editor: admin
PN Atambua Kabulkan Gugatan Klotilde Hoar, Tim M.C.S & Associates Ungkap Kunci Pembuktian

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Tim Kuasa Hukum Para Penggugat berpendapat dokumen tersebut belum cukup untuk mengesampingkan SHM Nomor 322 Tahun 1995 karena, menurut mereka, dokumen tersebut dibuat tanpa melibatkan Para Penggugat sebagai pihak yang tercatat sebagai pemegang sertifikat.

Selain itu, Kuasa Hukum Para Penggugat merujuk pada keterangan saksi Edelberta Dahu yang menerangkan bahwa Theresia Kolo dan Marsel Seran (Seran Taek), yang tanahnya berbatasan dengan objek sengketa, berasal dari Suku Bria Fahik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Menurut Kuasa Hukum Para Penggugat, keterangan tersebut menjadi bagian dari argumentasi mereka dalam mempertahankan dalil mengenai status tanah yang disengketakan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sekaligus Keluarga Korban Apresiasi Itikad Baik Perusahaan Oan Kiak, Penyelesaian Ditempuh Secara Damai

SHM Nomor 322 Tahun 1995 Jadi Salah Satu Bukti

Dalam persidangan, proses penerbitan SHM Nomor 322 Tahun 1995 juga menjadi bagian dari pembuktian.

Kuasa Hukum Para Penggugat menyatakan sertifikat tersebut telah melalui proses administrasi pertanahan sebelum diterbitkan pada tahun 1995.

Baca Juga :  Pemred Timorline Geram, Laporan Vicky Nahak di Polres Belu Dinilai Sarat Intimidasi terhadap Pers

Keterangan tersebut, menurut mereka, diperkuat dengan kesaksian Heribertus Luan yang merupakan Kepala Desa Mandeu. Dalam persidangan, saksi tersebut menerangkan bahwa proses sertifikasi telah dilakukan sejak tahun 1993 dan diterbitkan pada tahun 1995.

Example floating