Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Berkat Pembuktian di Persidangan, Tim Kuasa Hukum M.C.S & Associates Menangkan Gugatan Klotilde Hoar

Avatar photo
×

Berkat Pembuktian di Persidangan, Tim Kuasa Hukum M.C.S & Associates Menangkan Gugatan Klotilde Hoar

Sebarkan artikel ini
Reporter: amor |  Editor: admin
Berkat Pembuktian di Persidangan, Tim Kuasa Hukum M.C.S & Associates Menangkan Gugatan Klotilde Hoar

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Jika pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela, pihak yang memenangkan perkara dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan.

Majelis Hakim juga menghukum Para Tergugat yang berada di pihak yang kalah untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Putusan tersebut menjadi hasil dari proses pembuktian dan pemeriksaan perkara di persidangan, sementara perkembangan selanjutnya akan bergantung pada sikap para pihak terhadap putusan tersebut.

Baca Juga :  Kapal Pinisi Maheswari Terbakar di Labuan Bajo, 11 Wisatawan Asing dan 5 Lokal Berhasil Dievakuasi

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak Para Tergugat mengenai sikap mereka terhadap putusan PN Atambua tersebut

Example floating