Jika pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela, pihak yang memenangkan perkara dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan.
Majelis Hakim juga menghukum Para Tergugat yang berada di pihak yang kalah untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising
Putusan tersebut menjadi hasil dari proses pembuktian dan pemeriksaan perkara di persidangan, sementara perkembangan selanjutnya akan bergantung pada sikap para pihak terhadap putusan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak Para Tergugat mengenai sikap mereka terhadap putusan PN Atambua tersebut














