Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Berkat Pembuktian di Persidangan, Tim Kuasa Hukum M.C.S & Associates Menangkan Gugatan Klotilde Hoar

Avatar photo
×

Berkat Pembuktian di Persidangan, Tim Kuasa Hukum M.C.S & Associates Menangkan Gugatan Klotilde Hoar

Sebarkan artikel ini
Reporter: amor |  Editor: admin
Berkat Pembuktian di Persidangan, Tim Kuasa Hukum M.C.S & Associates Menangkan Gugatan Klotilde Hoar

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Selain itu, Kuasa Hukum Penggugat merujuk pada keterangan saksi Edelberta Dahu yang menerangkan bahwa Theresia Kolo dan Marsel Seran (Seran Taek), yang tanahnya berbatasan dengan objek sengketa, berasal dari Suku Bria Fahik.

Menurut Kuasa Hukum Penggugat, fakta tersebut menjadi bagian dari argumentasi bahwa klaim Para Tergugat mengenai tanah adat Suku Uma Dikurwar belum didukung bukti yang cukup kuat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

SHM Nomor 322 Tahun 1995 Jadi Bukti Penting

Baca Juga :  WALHI NTT: Dekarbonisasi Jangan Jadi Kedok Baru Merampas Ruang Hidup Rakyat

Dalam persidangan, proses penerbitan SHM Nomor 322 Tahun 1995 juga menjadi bagian dari pembuktian.

Kuasa Hukum Para Penggugat menyatakan sertifikat tersebut telah melalui proses administrasi pertanahan sebelum diterbitkan pada tahun 1995.

Baca Juga :  Warga Flores–Lembata Tolak Forum Geothermal

Keterangan tersebut, menurut mereka, diperkuat dengan kesaksian Heribertus Luan yang merupakan Kepala Desa Mandeu. Dalam persidangan, saksi tersebut menerangkan bahwa proses sertifikat telah dilakukan sejak tahun 1993 dan diterbitkan pada tahun 1995.

Baca Juga :  SBS-HMS Mulai Ubah Wajah Kota Betun, Drainase 1 Kilometer dan Jalan Hotmix Masuk Tahap Pelaksanaan

Kuasa Hukum Para Penggugat juga menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa Para Tergugat maupun orang tua atau leluhur mereka pernah mengajukan keberatan terhadap proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tersebut.

Example floating