Pembuktian Menjadi Kunci
Perkara tersebut merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait tanah seluas kurang lebih 3.600 meter persegi yang oleh Para Penggugat didalilkan sebagai bagian dari tanah milik Aloysius Fahik alias Fahik Lotu (alm), berdasarkan SHM Nomor 322 Tahun 1995.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 322 Tahun 1995 atas nama Aloysius Fahik dengan luas keseluruhan 12.980 meter persegi merupakan hak milik Aloysius Fahik (alm).
Majelis Hakim juga menyatakan objek sengketa seluas kurang lebih 3.600 meter persegi yang dikuasai Para Tergugat merupakan harta peninggalan atau tanah warisan dari Aloysius Fahik alias Fahik Lotu (alm).
Atas penguasaan objek sengketa tersebut, Para Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kuasa Hukum Para Penggugat menilai pembuktian menjadi salah satu faktor penting dalam perkara tersebut. Menurut mereka, setiap dalil yang diajukan dalam perkara perdata harus dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah di persidangan.














