Secara hukum, sertifikat hak atas tanah mempunyai kedudukan sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya sebagaimana diatur antara lain dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Namun, kekuatan pembuktian sertifikat tetap dapat diuji melalui proses hukum apabila terdapat pihak yang mampu membuktikan adanya dasar hak atau cacat hukum terhadap penerbitannya.
Dalam perkara ini, setelah mempertimbangkan alat bukti dan fakta persidangan, Majelis Hakim kemudian menjatuhkan putusan yang mengabulkan gugatan Para Penggugat.
Putusan Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Meskipun gugatan dikabulkan, putusan tersebut masih merupakan putusan tingkat pertama dan masih terbuka upaya hukum sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Apabila tidak ditempuh upaya hukum atau seluruh proses upaya hukum telah selesai sehingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka pelaksanaan putusan dapat dilakukan sesuai mekanisme eksekusi yang berlaku.














