Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Berkat Pembuktian di Persidangan, Tim Kuasa Hukum M.C.S & Associates Menangkan Gugatan Klotilde Hoar

Avatar photo
×

Berkat Pembuktian di Persidangan, Tim Kuasa Hukum M.C.S & Associates Menangkan Gugatan Klotilde Hoar

Sebarkan artikel ini
Reporter: amor |  Editor: admin
Berkat Pembuktian di Persidangan, Tim Kuasa Hukum M.C.S & Associates Menangkan Gugatan Klotilde Hoar

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Secara hukum, sertifikat hak atas tanah mempunyai kedudukan sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya sebagaimana diatur antara lain dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Baca Juga :  Pimpinan Oan Kiak: "Hari Senin Baru Diurus", Kuasa Hukum Nilai Korban Butuh Kepastian dan Tanggung Jawab

Namun, kekuatan pembuktian sertifikat tetap dapat diuji melalui proses hukum apabila terdapat pihak yang mampu membuktikan adanya dasar hak atau cacat hukum terhadap penerbitannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Dalam perkara ini, setelah mempertimbangkan alat bukti dan fakta persidangan, Majelis Hakim kemudian menjatuhkan putusan yang mengabulkan gugatan Para Penggugat.

Baca Juga :  Ribuan Buku Mengalir ke TBM Lurumutin, Menyalakan Api Literasi dari Desa untuk Malaka

Putusan Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Meskipun gugatan dikabulkan, putusan tersebut masih merupakan putusan tingkat pertama dan masih terbuka upaya hukum sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Baca Juga :  Kriminalisasi atau Kesalahan Prosedur? Kasus Penahanan 4 Warga di Tapanuli Utara Jadi Sorotan Publik

Apabila tidak ditempuh upaya hukum atau seluruh proses upaya hukum telah selesai sehingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka pelaksanaan putusan dapat dilakukan sesuai mekanisme eksekusi yang berlaku.

Example floating