Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Kuasa Hukum Servasius Seko Pertanyakan Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka, Desak Kapolda NTT Gelar Perkara Khusus

Avatar photo
×

Kuasa Hukum Servasius Seko Pertanyakan Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka, Desak Kapolda NTT Gelar Perkara Khusus

Sebarkan artikel ini
Reporter: amor |  Editor: admin
Kuasa Hukum Servasius Seko Pertanyakan Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka, Desak Kapolda NTT Gelar Perkara Khusus

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Januarius menjelaskan, berdasarkan informasi dan fakta yang diperoleh tim kuasa hukum, pada saat peristiwa yang disangkakan terjadi, Servasius Seko tidak berada di tempat kejadian perkara. Kliennya disebut sedang berada di sebuah rumah duka di wilayah Jak, dan keberadaannya, menurut kuasa hukum, dapat dibuktikan oleh sejumlah saksi yang bersama-sama dengannya saat itu.

Baca Juga :  Vonis Bebas Yohanes Flori Bongkar Carut-Marut Penegakan Hukum di TWA Ruteng

Atas dasar tersebut, pihaknya mempertanyakan apakah penyidik telah memeriksa seluruh saksi yang mengetahui keberadaan Servasius Seko, termasuk mempertimbangkan fakta-fakta yang dinilai dapat meringankan posisi hukum kliennya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

“Jika klien kami berada di tempat lain pada saat kejadian dan hal itu dapat diterangkan oleh sejumlah saksi, maka penyidik wajib menjelaskan secara terbuka alat bukti apa yang menghubungkan Servasius Seko dengan tindak pidana yang disangkakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolres Malaka, Sang Pengobar Mental Juara PS Malaka

Kuasa hukum menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dilakukan secara serampangan. Proses tersebut, kata dia, harus berpedoman pada ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai alat bukti yang sah, serta memenuhi standar minimal dua alat bukti sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Example floating