Januarius menjelaskan, berdasarkan informasi dan fakta yang diperoleh tim kuasa hukum, pada saat peristiwa yang disangkakan terjadi, Servasius Seko tidak berada di tempat kejadian perkara. Kliennya disebut sedang berada di sebuah rumah duka di wilayah Jak, dan keberadaannya, menurut kuasa hukum, dapat dibuktikan oleh sejumlah saksi yang bersama-sama dengannya saat itu.
Atas dasar tersebut, pihaknya mempertanyakan apakah penyidik telah memeriksa seluruh saksi yang mengetahui keberadaan Servasius Seko, termasuk mempertimbangkan fakta-fakta yang dinilai dapat meringankan posisi hukum kliennya.
“Jika klien kami berada di tempat lain pada saat kejadian dan hal itu dapat diterangkan oleh sejumlah saksi, maka penyidik wajib menjelaskan secara terbuka alat bukti apa yang menghubungkan Servasius Seko dengan tindak pidana yang disangkakan,” ujarnya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dilakukan secara serampangan. Proses tersebut, kata dia, harus berpedoman pada ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai alat bukti yang sah, serta memenuhi standar minimal dua alat bukti sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.














