Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Tegas! Alfred Dominggus Klau: Putusan Dikuatkan, 11 Warga Terancam Pidana

Avatar photo
×

Tegas! Alfred Dominggus Klau: Putusan Dikuatkan, 11 Warga Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini
Reporter: Amor |  Editor: Admin
Tegas! Alfred Dominggus Klau: Putusan Dikuatkan, 11 Warga Terancam Pidana

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Tegas! Alfred Dominggus Klau: Putusan Dikuatkan, 11 Warga Terancam Pidana

Kupang, Reformanews.com – Putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang menguatkan kemenangan Blandina Luruk Seran dalam sengketa lahan di Kabupaten Malaka menuai respons tegas dari kuasa hukum penggugat, Alfred Dominggus Klau, S.H., M.H.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Dalam putusan banding Nomor 53/PDT/2026/PT KPG, Majelis Hakim menegaskan amar putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 46/Pdt.G/2025/PN Atb tertanggal 4 Februari 2026. Putusan ini sekaligus memperkuat posisi hukum Blandina Luruk Seran sebagai pemilik sah atas objek tanah sengketa.

Baca Juga :  Gadis 18 Tahun di Belu Hilang Misterius, Refalina Bauk Diduga Dibawa Kabur Sang Pacar

Alfred Dominggus Klau menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan bukti kuat atas sahnya kepemilikan kliennya yang didukung oleh Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00548.

“Putusan ini sudah sangat jelas. Hak klien kami diakui secara hukum, dan seluruh dalil yang diajukan pihak pembanding tidak terbukti,” tegas Klau.

Baca Juga :  Kriminalisasi atau Kesalahan Prosedur? Kasus Penahanan 4 Warga di Tapanuli Utara Jadi Sorotan Publik

Ia menambahkan, tindakan para tergugat yang memasuki lahan tanpa izin serta melakukan penebangan pohon telah dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Majelis Hakim.

Example floating