Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Kuasa Hukum Servasius Seko Pertanyakan Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka, Desak Kapolda NTT Gelar Perkara Khusus

Avatar photo
×

Kuasa Hukum Servasius Seko Pertanyakan Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka, Desak Kapolda NTT Gelar Perkara Khusus

Sebarkan artikel ini
Reporter: amor |  Editor: admin
Kuasa Hukum Servasius Seko Pertanyakan Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka, Desak Kapolda NTT Gelar Perkara Khusus

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Tak hanya itu, Januarius mendesak Kapolda NTT agar memerintahkan Kapolres TTU menggelar Gelar Perkara Khusus guna menguji secara objektif proses penetapan tersangka terhadap Servasius Seko.

Menurutnya, forum tersebut penting untuk menilai dasar hukum penetapan tersangka, kecukupan dua alat bukti yang digunakan penyidik, keterkaitan alat bukti dengan kliennya, keterangan para saksi yang menyatakan Servasius Seko berada di lokasi berbeda saat kejadian, hingga kemungkinan adanya kekeliruan prosedur dalam proses penyidikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

“Kami meminta agar perkara ini diuji secara objektif, profesional, dan transparan. Penegakan hukum harus memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.

Baca Juga :  Nabas Dharren Bakateu, Tempat Nongkrong dengan Sei Babi yang Disebut-sebut Terbaik di Malaka

Januarius menambahkan, tim kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan dan menggunakan seluruh upaya hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan demi memastikan hak-hak Servasius Seko tetap terlindungi.
Hingga berita ini diterbitkan, Reformanews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polres Timor Tengah Utara terkait pernyataan kuasa hukum tersebut. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sebagai bagian dari penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Example floating