Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Putusan Inkrah, Kuasa Hukum Desak Polres Malaka Naikkan Status Kasus Penyerobotan Tanah di Kamanasa ke Penyidikan

Avatar photo
×

Putusan Inkrah, Kuasa Hukum Desak Polres Malaka Naikkan Status Kasus Penyerobotan Tanah di Kamanasa ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Reporter: Amor |  Editor: Admin
Putusan Inkrah, Kuasa Hukum Desak Polres Malaka Naikkan Status Kasus Penyerobotan Tanah di Kamanasa ke Penyidikan
Kuasa Hukum Alfred Dominggus Klau,S.H,M.H.bersama Klien Di depan Polres Malaka

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa pelapor merupakan pemilik sah objek tanah di Kamanasa karena berstatus sebagai ahli waris pengganti yang sah.

Tak hanya itu, hakim juga menyatakan para terlapor, yakni Oliva Kolo, Kornelis Ulu, dan Osmundus Klaran, terbukti secara hukum melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menguasai dan menduduki tanah milik pelapor tanpa hak yang sah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa putusan inkrah tersebut memperkuat unsur pidana dalam perkara penyerobotan tanah yang telah dilaporkan sejak tahun 2021.

Baca Juga :  Usai Rekonstruksi, Kuasa Hukum Tegaskan Prinsip Negara Hukum

“Dengan adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, maka unsur penyerobotan tanah itu sudah terpenuhi secara sah. Karena itu kami meminta agar perkara segera dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tegas Alfred Dominggus Klau kepada wartawan.

Baca Juga :  Ipda Rudy Soik Bantah Tuduhan Kapolda NTT dan Anggota DPR RI

Ia menambahkan, kedatangannya bersama klien ke Polres Malaka merupakan bentuk dorongan agar aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah berjalan hampir lima tahun tersebut.

Example floating