Dalam dokumen surat kuasa khusus yang turut diperlihatkan kepada media, Alfred Dominggus Klau bertindak sebagai kuasa hukum dari Dominikus S. Ardianto Sirimain selaku pelapor dalam kasus dugaan penyerobotan tanah di Kamanasa itu.
Pihak kuasa hukum berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas agar proses hukum tidak berlarut-larut dan keadilan bagi pelapor dapat segera terwujud.













