“Kami sadar bahwa lahan ini sudah menjadi milik pemerintah setelah penyerahan oleh keluarga. Tapi yang kami tuntut adalah tanggung jawab moral dan komitmen untuk menghadirkan pelayanan keamanan sebagaimana tujuan awal,” tambahnya.
Deni menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam dan akan terus menyuarakan tuntutan ini hingga ada kepastian dari pihak Polres Belu terkait status dan rencana pemanfaatan gedung tersebut.
“Kami akan terus bersuara sampai ada kejelasan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara justru terkikis karena pembiaran seperti ini,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media Reformanews.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Polres Belu untuk mendapatkan keterangan resmi terkait kondisi dan rencana pemanfaatan gedung Polsek di Dusun Oekofu, Desa Renrua.














