BEM STISIP Fajar Timur Atambua, lanjut Melfridus, menegaskan bahwa praktik penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik tidak boleh dinormalisasi. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah ke depan.
Ia pun mendesak pihak terkait untuk segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara tersebut serta mengembalikan fungsi rumah jabatan sebagaimana mestinya.
“Rumah jabatan harus menjadi simbol netralitas dan integritas, bukan alat propaganda politik. Pemerintah daerah harus tegas agar kepercayaan publik tidak semakin tergerus,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ketua DPRD Kabupaten Belu belum memberikan keterangan resmi terkait kritik yang disampaikan oleh BEM STISIP Fajar Timur Atambua.














