ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi di Sulsel, Transformasi Layanan Pertanahan Didorong Jadi Motor Ekonomi dan Antikorupsi
Makasar, RFC – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat langkah kolaboratif dengan pemerintah daerah melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (29/04/2026).
Agenda ini menegaskan arah baru reformasi layanan pertanahan yang tidak hanya berorientasi pada pelayanan publik, tetapi juga pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menegaskan bahwa sejak awal kepemimpinan Nusron Wahid, transformasi layanan pertanahan telah ditetapkan sebagai program prioritas strategis kementerian.
“Transformasi ini bukan hanya meningkatkan kualitas layanan pertanahan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi serta memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat,” ujar Andi Tenri Abeng dalam forum tersebut.
Kolaborasi ATR/BPN–KPK: Mengunci Celah Korupsi
Sinergi antara ATR/BPN dan KPK menjadi fondasi utama dalam memastikan reformasi berjalan akuntabel. Kerja sama yang telah diluncurkan sejak 22 Oktober 2025 ini difokuskan pada penguatan tata kelola pertanahan dan tata ruang agar bebas dari praktik korupsi.














