Reformanews.Com, Jakarta – Pemerintah Indonesia meluncurkan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor ekspor nasional. Dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan berlaku untuk satu tahun penuh dengan sejumlah fasilitas menarik, termasuk pemberian pajak 0% untuk pendapatan bunga yang berasal dari instrumen penempatan DHE serta kemudahan dalam akses pembiayaan bagi eksportir.
Kebijakan DHE 100%: Peningkatan Keuntungan Bagi Eksportir
Salah satu perubahan terbesar dalam kebijakan ini adalah pemberlakuan DHE 100%, yang memberikan peluang besar bagi eksportir untuk memanfaatkan sepenuhnya devisa hasil ekspor mereka. Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah juga memperkenalkan fasilitas pajak 0% untuk pendapatan bunga yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE. Biasanya, instrumen ini dikenakan tarif pajak sebesar 20%, namun dengan kebijakan baru ini, eksportir akan mendapatkan keuntungan pajak yang signifikan.













