Vonis Bebas Yohanes Flori Bongkar Carut-Marut Penegakan Hukum di TWA Ruteng
Kupang, Reformanews.com – Vonis bebas terhadap Yohanes Flori oleh Pengadilan Negeri Ruteng pada 10 April 2026 dinilai bukan sekadar akhir dari sebuah perkara pidana, melainkan membuka tabir persoalan serius dalam penanganan konflik tapal batas antara kawasan konservasi dan wilayah hidup masyarakat adat di Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur menilai, sejak awal perkara ini telah menunjukkan adanya kekeliruan dalam konstruksi hukum yang digunakan aparat. Yohanes Flori ditangkap pada Maret 2025 oleh petugas Balai Besar KSDA Ruteng saat membangun rumah di Lok Pahar—wilayah yang secara adat diakui sebagai bagian dari ulayat Lando-Lawi.
Namun, legitimasi adat tersebut tidak menjadi pertimbangan utama dalam proses hukum. WALHI NTT menilai negara justru menggunakan Pasal 12 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), yang sejatinya diperuntukkan bagi kejahatan kehutanan terorganisir.














