WALHI NTT menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat, karena Yohanes Flori bukan pelaku pembalakan liar, melainkan warga yang membangun rumah di wilayah hidupnya sendiri. “Konteks sosial diabaikan, lalu direduksi menjadi delik pidana,” demikian pernyataan WALHI NTT.
Pendekatan ini dinilai berpotensi menempatkan masyarakat adat sebagai pihak yang tidak sah di ruang hidupnya sendiri. WALHI NTT menilai, hal tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara.
Selain itu, WALHI NTT menilai bahwa selama belum ada penetapan batas wilayah adat yang partisipatif dan tuntas, maka klaim negara atas kawasan tersebut masih menyisakan sengketa hukum. Dalam kondisi demikian, penegakan hukum pidana dinilai prematur dan berisiko melahirkan ketidakadilan.
Putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim menjadi koreksi penting atas proses tersebut. Namun, proses panjang yang dijalani Yohanes Flori—mulai dari penangkapan hingga persidangan—tetap meninggalkan dampak sebagai bentuk kriminalisasi.














