Dugaan Rangkap Jabatan PJ Kades Maktihan, Afon Nahak Minta Klarifikasi dan Pemeriksaan
BELU, RFC – Dugaan rangkap jabatan oleh Pejabat Sementara (PJ) Kepala Desa Maktihan, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, menjadi sorotan publik. PJ Kepala Desa Maktihan, Robertus Bellarminus Klau, S.T., diduga merangkap sejumlah posisi strategis sekaligus, yakni sebagai Bendahara ASKAB PSSI Kabupaten Malaka dan Bendahara Umum DPRD Kabupaten Malaka.
Sorotan tersebut disampaikan oleh salah satu tokoh muda Desa Maktihan, Afon Nahak, melalui pesan singkat WhatsApp kepada media pada 10 April 2026. Dalam keterangannya, Afon menilai dugaan rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar aturan perundang-undangan serta mengganggu stabilitas pemerintahan desa.
“Jika benar ada rangkap jabatan, masyarakat harus segera meminta klarifikasi dari PJ Kepala Desa. Jika ditemukan pelanggaran, wajib dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Malaka untuk diperiksa lebih lanjut,” tegas Afon.
Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan hukum merupakan kunci dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, rangkap jabatan dalam beberapa posisi penting dapat berdampak pada menurunnya profesionalitas serta fokus dalam menjalankan tugas.














