“Kalau seseorang memegang lebih dari satu jabatan penting, apalagi berkaitan dengan pengelolaan keuangan, tentu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ini bisa berpengaruh pada kinerja dan tanggung jawabnya,” lanjutnya.
Afon juga menyoroti aspek hukum yang berpotensi dilanggar. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang secara tegas melarang kepala desa maupun perangkat desa merangkap jabatan tertentu, terutama yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, ia mengaitkan dugaan tersebut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang ASN merangkap jabatan apabila dapat mengganggu tugas pokok atau menimbulkan konflik kepentingan. Mengingat PJ Kepala Desa umumnya berasal dari kalangan ASN, aturan ini dinilai sangat relevan.
Tidak hanya itu, Afon juga menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewajibkan ASN untuk bekerja secara profesional dan bebas dari intervensi, serta melarang rangkap jabatan pada lembaga yang sumber dananya berasal dari APBN atau APBD tanpa dasar hukum yang jelas.














