Dampak praktik ini sangat luas dan berlapis. Pertama, bagi masyarakat lokal, premanisme menciptakan rasa takut dan ketidakberdayaan. Warga yang memiliki bukti kepemilikan sah pun bisa kehilangan akses terhadap tanahnya sendiri. Dalam jangka panjang, ini memicu perasaan terpinggirkan di tanah sendiri, terutama jika pelaku klaim berasal dari luar daerah.
Sentimen sosial antara warga lokal dan pendatang berpotensi mengeras, membuka ruang konflik horizontal.
Kedua, bagi iklim investasi, mafia tanah justru kontraproduktif. Investor yang sehat membutuhkan kepastian hukum, bukan jaminan dari kelompok ‘bersenjata’ informal. Pengalaman di Bali dan Lombok menunjukkan bahwa konflik tanah yang disertai premanisme kerap berujung pada proyek mangkrak, gugatan hukum panjang, bahkan penarikan investasi. Destinasi wisata kelas dunia tidak dibangun di atas ketakutan, intimidasi, dan kekacauan hukum.
Ketiga, bagi negara, premanisme dalam konflik agraria merupakan tantangan terhadap kedaulatan hukum. Ketika aparat negara tidak hadir atau kalah oleh kekuatan informal, yang runtuh bukan hanya wibawa hukum, tetapi juga kepercayaan publik. Masyarakat mulai percaya bahwa keadilan tidak ditentukan oleh hukum, melainkan oleh siapa yang memiliki uang dan otot.














