Karena itu, persoalan mafia tanah dan premanisme di Labuan Bajo tidak boleh dipandang sebagai insiden lokal semata. Ini adalah bagian dari pola nasional yang telah menelan banyak korban sosial dan ekonomi di berbagai daerah. Negara harus bertindak tegas, terukur, dan konsisten. Penertiban preman tidak cukup dilakukan secara sporadis; harus ada penegakan hukum yang menyentuh aktor intelektual di balik layar.
Sengketa tanah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan, berbasis data pertanahan yang valid, dan diawasi secara ketat.
Labuan Bajo membutuhkan investasi, tetapi lebih dari itu, Labuan Bajo membutuhkan keadilan dan kepastian hukum.
Jika mafia tanah dan premanisme dibiarkan, pembangunan yang hari ini tampak menjanjikan bisa berubah menjadi bom waktu sosial. Yang dipertaruhkan bukan hanya nilai tanah, melainkan masa depan harmoni sosial dan reputasi Labuan Bajo sebagai wajah Indonesia di mata dunia.
Penulis : Jon Kadis SH, Kelahiran Manggarai Barat, Alumnus FH Univ.Udayana, mantan bag.hukum BCA Denpasar dan Ban Artha Graha Internasional Denpasar, kini Advokat berdomisili di Labuan Bajo. (red)














