Masyarakat pun perlu dibiasakan dengan prinsip kehati-hatian dalam bermedia sosial. Sebelum membagikan informasi, setiap orang semestinya menjadi “hakim bagi dirinya sendiri”: memeriksa sumber, mengecek fakta, dan mempertimbangkan dampak. Pencegahan seperti ini jauh lebih murah dan lebih bermanfaat dibanding menyelesaikan sengketa setelah kerugian terjadi.
Melihat perjalanan dari seorang mahasiswa hukum yang penuh tanda tanya hingga berdiri sebagai narasumber di tengah masyarakat, ada satu pelajaran penting yang layak direnungkan: ilmu tidak akan lengkap tanpa pengabdian. Gelar akademik tidak bermakna jika tidak menyentuh persoalan nyata rakyat.
Pada akhirnya, hukum hadir bukan untuk membelenggu, melainkan memberi kepastian, perlindungan, dan kemanfaatan. Dan pengabdian kepada masyarakat bukanlah peristiwa seremonial, melainkan jalan panjang yang dibangun dari langkah-langkah kecil. Sebab dari langkah kecil itulah sejarah sering kali bermula.
Tulisan ini merupakan opini penulis dan tidak Mewakili Sikap Redaksi














