Dalam konteks ini, intimidasi oleh Bupati Manggarai menghasilkan chilling effect yang secara khusus menyasar perempuan. Ancaman tidak hanya dimaksudkan untuk menghentikan aksi saat itu, tetapi juga untuk mengontrol tubuh perempuan di ruang publik, mempersempit ruang partisipasi politik mereka, dan memulihkan kembali relasi kuasa yang patriarkal.
Secara hukum, dugaan ancaman dan intimidasi yang terjadi pada aksi damai masyarakat Poco Leok merupakan perbuatan inkonstitusional karena secara langsung melanggar jaminan hak-hak dasar warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan menyatakan pendapat di muka umum. Lebih lanjut, tindakan tersebut melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang prinsip negara hukum, karena kekuasaanpemerintahan digunakan untuk membungkam partisipasi warga, bukan melindungi hak konstitusional mereka.
Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik untuk menekan ekspresi politik warga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap demokrasi konstitusional.














