SPF mengajukan Amicus Curae ( Sahabat Pengadilan ) pada perkara Nomor: 26/G/TF/PTUN.KPG sebagai bentuk dukungan dan komitmen untuk mendukung perjuangan masyarakat adat Poco Leok, terutama perempuan Poco Leok yang berada di garda terdepan dalam upaya mempertahankan ruang hidup mereka dan karena berhadapan langsung dengan berbagai ancaman dan kekerasan. Dugaan ancaman dan intimidasi yang dilakukan bupati Manggarai pada aksi damai 5 Juni 2025 tidak hanya mengancam Agustinus Tuju sebagai penggugat dalam perkara ini, melainkan juga menebarkan ketakutan dan trauma pada perempuan Poco Leok yang memperjuangkan ruang hidup mereka. Hal ini menunjukkan adanya kekerasan berlapis (multiple discrimination), yaitu kekerasan yang timbul dari kombinasi posisi mereka sebagai perempuan, sebagai anggota komunitas terdampak, dan sebagai pembela ruang hidup. Lebih jauh, ketika perempuan melakukan perlawanan untuk mempertahankan ruang hidup, mereka seringkali diposisikan sebagai pihak yang “melawan pembangunan” atau “mengganggu stabilitas”.
Beranda
Hukum Kriminal
Solidaritas Perempuan Flobamoratas Ajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) untuk Mendukung Perjuangan Warga Poco Leok
Solidaritas Perempuan Flobamoratas Ajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) untuk Mendukung Perjuangan Warga Poco Leok
Alfons MoloTim Redaksi
3 Februari 2026 : 14:06 WITA
Reporter: Alfons | Editor: Redaksi













