Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Pertumpahan Darah Mengintai! GMNI NTT Desak PN Atambua Stop Eksekusi Rill Halifehan

Avatar photo
×

Pertumpahan Darah Mengintai! GMNI NTT Desak PN Atambua Stop Eksekusi Rill Halifehan

Sebarkan artikel ini
Reporter: Alfons |  Editor: Redaksi
pertumpahan-darah-mengintai-gmni-ntt-desak-pn-atambua-stop-eksekusi-rill-halifehan

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Vidigal menyebutkan bahwa aparat kepolisian yang bertugas menjaga keamanan justru terjebak dalam situasi berbahaya akibat proses hukum yang dianggap tidak memenuhi standar tahapan teknis, khususnya konstatering—proses pencocokan objek sengketa dengan amar putusan pengadilan.

“Dengan video yang viral, kita bisa lihat jelas polisi menjadi korban amukan massa. Konflik ini bukan konflik biasa. Ini mengandung potensi pertumpahan darah antara aparat, pengadilan, dan warga yang menolak rumahnya digusur. Saya minta Pengadilan Negeri Atambua hentikan sementara eksekusi rill ini,” tegas Vidigal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Ia menilai bahwa pelaksanaan eksekusi pada kondisi psikologis masyarakat yang memanas hanya akan membuka jalan bagi tindakan anarkis dan kemungkinan jatuhnya korban jiwa.

Baca Juga :  BPN Kota Kupang Gandeng Kejari, Perkuat Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset Negara

GMNI Sorot Tahapan Eksekusi yang Dianggap Tidak Tuntas

Penolakan GMNI bukan tanpa alasan. Mereka menilai pengadilan terlalu terburu-buru menjalankan agenda tanpa menyelesaikan tahapan teknis yang sangat penting, yakni:

Baca Juga :  Sudah 2 Hari Tak Pulang, Remaja Asal Bene-Bene Hilang, Keluarga Minta Bantuan Warga

1. Konstatering (pencocokan objek perkara)

Example floating