Kupang, ReformaNews.Com – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur NTT di Kupang pada Kamis (17/10/2024). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Ces di Kabupaten Manggarai.
Setelah sebelumnya menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTT, jaksa penyidik kini mengarahkan penyelidikan mereka ke dua ruangan di Kantor Gubernur NTT, yakni Biro Pengadaan Barang dan Jasa dan Ruang Rapat Biro Pengadaan Barang.
Dalam pantauan di lokasi, jaksa terlihat membawa sejumlah dokumen penting yang kemudian dimasukkan ke dalam satu kotak untuk diamankan sebagai barang bukti. Koordinator Tipidsus Kejati NTT, Fredy Simanjuntak, mengonfirmasi pengambilan dokumen tersebut usai penggeledahan.
Pengamanan Dokumen Penting dalam Kasus Korupsi Proyek Irigasi
Fredy menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Ces di Kabupaten Manggarai. “Tadi penggeledahan dilakukan di Dinas PUPR bagian Sumber Daya Air (SDA) dan Kantor Gubernur, ada dokumen-dokumen yang diamankan,” jelas Fredy.
Menurutnya, dokumen-dokumen yang diamankan akan diinventarisasi oleh tim penyidik untuk menindaklanjuti penyelidikan. Proyek irigasi Wae Ces ini tengah menjadi sorotan, mengingat adanya dugaan penyelewengan dana yang dapat merugikan negara.
Lanjutan Penggeledahan di Dinas PUPR NTT
Sebelumnya, sejak pagi hari, tim penyidik telah menggeledah beberapa ruangan di Dinas PUPR NTT, yang terkait langsung dengan proyek irigasi tersebut. Penggeledahan di Dinas PUPR berlangsung selama tiga jam, dan petugas berhasil mengamankan dua kotak berisi dokumen yang diduga penting untuk mengusut dugaan korupsi ini.














