Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Warga Rote Dijerat UU ITE Usai Kritik Akses Pantai, WALHI NTT: Jangan Sampai Hukum Membungkam Rakyat

Avatar photo
×

Warga Rote Dijerat UU ITE Usai Kritik Akses Pantai, WALHI NTT: Jangan Sampai Hukum Membungkam Rakyat

Sebarkan artikel ini
Reporter: Amor |  Editor: Admin
Warga Rote Dijerat UU ITE Usai Kritik Akses Pantai, WALHI NTT: Jangan Sampai Hukum Membungkam Rakyat

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Warga Rote Dijerat UU ITE Usai Kritik Akses Pantai, WALHI NTT: Jangan Sampai Hukum Membungkam Rakyat

Kupang, Reformanews.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur menilai perkara hukum yang sedang disidangkan terhadap Erasmus Frans Mandato bukan sekadar persoalan unggahan di media sosial, melainkan berkaitan dengan ruang hidup masyarakat serta akses publik terhadap wilayah pesisir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Hal tersebut disampaikan WALHI NTT dalam siaran pers resmi yang diterima Reformanews.com, Jumat (6/3/2026).

Baca Juga :  Pembatasan Wisata Komodo Disorot WALHI NTT: Ancaman Ketimpangan Baru di Balik Dalih Konservasi

Dalam rilis tersebut, WALHI NTT menjelaskan bahwa Erasmus Frans Mandato dijerat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah mengunggah tulisan di Facebook pada 24 Januari 2025.

Baca Juga :  Bantahan 11 Tergugat Rontok di PN Atambua, Hak Tanah Blandina Luruk Seran Ditegaskan

Dalam unggahan tersebut, ia memprotes penutupan akses jalan menuju Pantai Bo’a oleh investor yang mengembangkan usaha pariwisata di kawasan tersebut. Jalan yang ditutup disebut merupakan aset negara yang dibangun menggunakan anggaran publik.

Baca Juga :  Bentrok di Malaka: Serda Hendrik Jadi Korban, Tiga Kapolsek dan ABS Dianggap Lalai

Disebutkan pula bahwa terdapat dua akses jalan yang ditutup.

Example floating