Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Polres TTU Tegaskan Penetapan Delapan Tersangka Kasus Fafinesu Berdasarkan Alat Bukti, Respons Pernyataan Kuasa Hukum SS

Avatar photo
×

Polres TTU Tegaskan Penetapan Delapan Tersangka Kasus Fafinesu Berdasarkan Alat Bukti, Respons Pernyataan Kuasa Hukum SS

Sebarkan artikel ini
Reporter: amor |  Editor: admin
Polres TTU Tegaskan Penetapan Delapan Tersangka Kasus Fafinesu Berdasarkan Alat Bukti, Respons Pernyataan Kuasa Hukum SS

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Menanggapi tudingan bahwa penetapan tersangka tidak memiliki dasar yang kuat, Polres TTU memastikan proses hukum telah diawali dengan penyelidikan dan penyidikan secara profesional serta mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Perlu kami tegaskan bahwa penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan di Desa Fafinesu tidak dilakukan secara serta-merta. Penetapan tersebut merupakan hasil dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Meski demikian, kepolisian belum dapat membuka secara rinci materi alat bukti maupun substansi penyidikan kepada publik. Menurutnya, hal tersebut masih menjadi bagian dari kepentingan proses penyidikan dan akan dibuktikan dalam tahapan persidangan.

Baca Juga :  Dana BLT Desa Seserai Sudah Cair, Mengapa Belum Dibagikan?

“Seluruh alat bukti tersebut nantinya akan diuji dalam proses peradilan,” katanya.

Polres TTU juga memberikan ruang kepada tim kuasa hukum untuk menggunakan seluruh hak hukumnya apabila memiliki bukti maupun saksi yang dinilai dapat memperkuat dalil pembelaan.

Example floating