Menanggapi tudingan bahwa penetapan tersangka tidak memiliki dasar yang kuat, Polres TTU memastikan proses hukum telah diawali dengan penyelidikan dan penyidikan secara profesional serta mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Perlu kami tegaskan bahwa penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan di Desa Fafinesu tidak dilakukan secara serta-merta. Penetapan tersebut merupakan hasil dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Meski demikian, kepolisian belum dapat membuka secara rinci materi alat bukti maupun substansi penyidikan kepada publik. Menurutnya, hal tersebut masih menjadi bagian dari kepentingan proses penyidikan dan akan dibuktikan dalam tahapan persidangan.
“Seluruh alat bukti tersebut nantinya akan diuji dalam proses peradilan,” katanya.
Polres TTU juga memberikan ruang kepada tim kuasa hukum untuk menggunakan seluruh hak hukumnya apabila memiliki bukti maupun saksi yang dinilai dapat memperkuat dalil pembelaan.














