Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Polres TTU Tegaskan Penetapan Delapan Tersangka Kasus Fafinesu Berdasarkan Alat Bukti, Respons Pernyataan Kuasa Hukum SS

Avatar photo
×

Polres TTU Tegaskan Penetapan Delapan Tersangka Kasus Fafinesu Berdasarkan Alat Bukti, Respons Pernyataan Kuasa Hukum SS

Sebarkan artikel ini
Reporter: amor |  Editor: admin
Polres TTU Tegaskan Penetapan Delapan Tersangka Kasus Fafinesu Berdasarkan Alat Bukti, Respons Pernyataan Kuasa Hukum SS

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

“Apabila pihak kuasa hukum memiliki bukti atau saksi yang dapat mendukung dalilnya, kami mempersilakan untuk menyampaikannya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.

Pernyataan resmi Polres TTU tersebut menjadi respons atas konferensi pers tim kuasa hukum SS yang sebelumnya mempertanyakan dasar penetapan tersangka serta meminta dilakukan gelar perkara khusus. Kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan sesuai koridor hukum, sementara pembuktian terhadap alat bukti maupun dalil dari masing-masing pihak akan dilakukan secara terbuka dalam proses peradilan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Dengan demikian, perkara dugaan penganiayaan di Desa Fafinesu kini memasuki tahapan proses hukum yang akan mengedepankan asas due process of law. Masyarakat diharapkan menghormati proses yang sedang berjalan dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum serta pengadilan untuk menguji seluruh alat bukti secara objektif dan adil.

Baca Juga :  Kredibilitas Penegakan Hukum TTU Dipertaruhkan, PMKRI Desak Kapolda NTT Evaluasi Kasat Reskrim dalam Kasus Yohanes Naiheli
Example floating