Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Terduga Akui Menjerat Sapi, Tiga Kali Mediasi Buntu, Gelar Perkara Akan Tentukan Dugaan Pasal 362 atau 406 KUHP

Avatar photo
×

Terduga Akui Menjerat Sapi, Tiga Kali Mediasi Buntu, Gelar Perkara Akan Tentukan Dugaan Pasal 362 atau 406 KUHP

Sebarkan artikel ini
Reporter: amor |  Editor: admin
Terduga Akui Menjerat Sapi, Tiga Kali Mediasi Buntu, Gelar Perkara Akan Tentukan Dugaan Pasal 362 atau 406 KUHP

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Kini, Wilhelmina Lay hanya berharap proses hukum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya sekaligus memberikan kepastian atas hilangnya ternak miliknya.
“Saya hanya ingin tahu, ke mana sapi saya?”

Baca Juga :  Gadis 18 Tahun di Belu Hilang Misterius, Refalina Bauk Diduga Dibawa Kabur Sang Pacar

Pertanyaan itu kini menunggu jawaban dari proses hukum yang akan berlanjut melalui gelar perkara di Polres Malaka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

ReformaNews.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru setelah Polres Malaka memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut penanganan perkara tersebut.

Baca Juga :  PN Atambua Kabulkan Gugatan Klotilde Hoar, Tim M.C.S & Associates Ungkap Kunci Pembuktian

 

Example floating