Terduga Akui Menjerat Sapi, Tiga Kali Mediasi Buntu, Gelar Perkara Akan Tentukan Dugaan Pasal 362 atau 406 KUHP
Malaka, Reformanews.com–Penanganan kasus hilangnya seekor sapi milik Wilhelmina Lay, warga Desa Oenaek, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, memasuki babak baru. Menurut Kanit Reskrim Polsek Laenmanen, pihak terduga mengakui telah menjerat sapi milik korban. Namun, hingga lebih dari satu bulan berlalu, keberadaan sapi tersebut masih belum diketahui.
Karena tiga kali upaya mediasi yang difasilitasi Polsek Laenmanen tidak membuahkan kesepakatan, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Polres Malaka untuk dilakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara nantinya akan menjadi dasar penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana, termasuk kemungkinan penerapan Pasal 362 atau Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula ketika seekor sapi milik Wilhelmina Lay tidak kembali ke kandang setelah digembalakan bersama ternak lainnya di wilayah Desa Oenaek. Merasa ada kejanggalan, korban bersama warga melakukan pencarian hingga menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat sapi tersebut dijerat.
Merasa dirugikan, Wilhelmina Lay kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Laenmanen pada Jumat, 19 Juni 2026, agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














