Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Terduga Akui Menjerat Sapi, Tiga Kali Mediasi Buntu, Gelar Perkara Akan Tentukan Dugaan Pasal 362 atau 406 KUHP

Avatar photo
×

Terduga Akui Menjerat Sapi, Tiga Kali Mediasi Buntu, Gelar Perkara Akan Tentukan Dugaan Pasal 362 atau 406 KUHP

Sebarkan artikel ini
Reporter: amor |  Editor: admin
Terduga Akui Menjerat Sapi, Tiga Kali Mediasi Buntu, Gelar Perkara Akan Tentukan Dugaan Pasal 362 atau 406 KUHP

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

“Saya hanya ingin tahu, ke mana sapi saya? Kalau memang sapi saya masuk ke kebun orang, datang panggil saya supaya saya ganti kerugiannya. Jangan dengan cara dijerat. Waktu saya datang ke lokasi, sapi saya sudah tidak ada. Sampai hari ini saya belum mendapat kepastian,” ujar Wilhelmina Lay.

Baca Juga :  WALHI NTT: Tolak Status Taman Nasional Mutis, Desak Pengakuan Hutan Adat dan Hentikan Aktivitas di Kawasan Konflik

Karena sapi tersebut tidak pernah ditemukan selama lebih dari satu bulan, Wilhelmina Lay menduga ternaknya telah dibinasakan. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyelidikan yang masih terus didalami aparat kepolisian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Selama proses penyelidikan berlangsung, Polsek Laenmanen mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dengan memfasilitasi tiga kali mediasi antara korban dan pihak terduga.

Baca Juga :  Misteri Hotel Kamar 401: Pengakuan Mengejutkan, Namun Belum Berujung Tersangka

Menurut Kanit Reskrim Polsek Laenmanen, pada mediasi kedua kedua belah pihak sebenarnya telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Dalam pertemuan itu, pihak terduga menyatakan kesediaannya mengganti kerugian yang dialami korban dalam bentuk uang.

Baca Juga :  Breaking News : Dari Biudukfoho ke Tanah Renungan Bung Karno, Putra Malaka Jadi Pengibar Merah Putih di Hari Lahir Pancasila

Namun, pada mediasi ketiga yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026), situasi berubah. Kanit Reskrim Polsek Laenmanen menjelaskan bahwa pihak terduga tidak lagi berpegang pada kesepakatan sebelumnya. Kesediaan mengganti kerugian ditarik kembali dan keterangan yang sebelumnya disampaikan dalam proses mediasi juga tidak lagi diakui.

Example floating