Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Terduga Akui Menjerat Sapi, Tiga Kali Mediasi Buntu, Gelar Perkara Akan Tentukan Dugaan Pasal 362 atau 406 KUHP

Avatar photo
×

Terduga Akui Menjerat Sapi, Tiga Kali Mediasi Buntu, Gelar Perkara Akan Tentukan Dugaan Pasal 362 atau 406 KUHP

Sebarkan artikel ini
Reporter: amor |  Editor: admin
Terduga Akui Menjerat Sapi, Tiga Kali Mediasi Buntu, Gelar Perkara Akan Tentukan Dugaan Pasal 362 atau 406 KUHP

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Laenmanen melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, petugas menemukan kawat tali yang diduga digunakan sebagai alat penjerat sapi. Selain itu, ditemukan pula tumpukan kotoran sapi yang diduga menjadi petunjuk bahwa ternak tersebut sempat berada di lokasi sebelum akhirnya menghilang.

Baca Juga :  WALHI NTT: Dekarbonisasi Jangan Jadi Kedok Baru Merampas Ruang Hidup Rakyat

Temuan-temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi terhadap sapi milik korban.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Menurut Kanit Reskrim Polsek Laenmanen, dalam proses penanganan perkara, pihak terduga yang dipanggil ke Polsek mengakui telah menjerat sapi milik Wilhelmina Lay. Meski demikian, hingga kini keberadaan sapi tersebut belum diketahui sehingga penyelidikan masih terus dilakukan.

Baca Juga :  Tabungan SISUKA KSP Kopdit Obor Mas: Simpanan Seru, Untung Berlipat, Wujudkan Masa Depan Sejahtera

Bagi Wilhelmina Lay, kehilangan ternak bukan kali pertama dialaminya. Ia mengaku sebelumnya telah kehilangan tiga ekor sapi dalam kurun waktu yang berbeda. Namun, pada kasus kali ini ia memilih menempuh jalur hukum karena menilai terdapat sejumlah petunjuk yang perlu diusut hingga tuntas.

Example floating